Kewenangan krusial Kota Jambi terletak pada dua pilar utama. Pertama, Izin Tata Ruang (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang - PKKPR), sebuah izin dasar yang menegaskan keselarasan suatu kegiatan dengan RTRW.
Secara teknis, Dinas Tata Ruang/PUPR Kota Jambi adalah pihak paling kompeten dalam menilai zonasi lahan. Perda RTRW 5/2024 secara gamblang menyebut Kelurahan Aur Kenali sebagai kawasan permukiman, RTH (Ruang Terbuka Hijau), pertanian, dan penyedia air baku PDAM.
Tidak ada satupun kategori ini yang secara teknis kompatibel dengan stockpile batu bara.
Kegiatan penimbunan batu bara memerlukan infrastruktur spesifik (misalnya, sistem drainase limbah, zona penyangga, toleransi kebisingan) yang tidak sesuai dengan lingkungan permukiman.
BACA JUGA:Sinergi Dengan Purnawirawan, Kapolda Pimpin Pelantikan PP Polri Jambi
Sehingga secara hukum dan teknis, Pemkot Jambi tidak dapat dan tidak boleh mengeluarkan PKKPR yang sah untuk stockpile di lokasi tersebut.
Kedua, ada Persetujuan Lingkungan, yang dikeluarkan oleh DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kota Jambi untuk dampak lokal.
Secara ilmiah, stockpile batu bara yang terpapar elemen alam sangat sulit, bahkan nyaris mustahil, memenuhi baku mutu lingkungan yang ketat (misalnya, baku mutu udara ambien untuk PM2.5, baku mutu air limbah dari limpasan coal-water runoff) (WHO, 2006).
Dengan demikian, DLH Kota Jambi tidak dapat merekomendasikan persetujuan lingkungan yang valid tanpa mengabaikan standar ilmiah dan kesehatan publik.
BACA JUGA:Transfer Nyentrik Persib! Frans Putros Dikenalkan Lewat Karangan Bunga
Sehingga, Keberadaan stockpile batubara di Aur Kenali merupakan pelanggaran hukum yang terang-benderang, diperkuat Perda RTRW terbaru.
Pelanggaran hukum utama termasuk pelanggaran mendasar RTRW. Perda Nomor 5 Tahun 2024, sebagai produk hukum Kota Jambi terkait tata ruang, menegaskan bahwa Kelurahan Aur Kenali adalah zona non-industri/non-pertambangan.
Ini menjadikan stockpile PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) tidak memiliki tempat secara hukum dan melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, berpotensi sanksi administrasi hingga pidana.
Lalu, ada masalah izin lama vs hukum baru. Jika ada izin stockpile terbit sebelum 25 Mei 2024, izin tersebut secara hukum tidak lagi berlaku atau batal demi hukum berdasarkan prinsip lex posterior derogat legi priori (hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama), sebuah kaidah fundamental dalam ilmu hukum (Hartono, 2007, Hukum Tata Ruang).
BACA JUGA:Gak Kuat Beli Samsung Flip 7? Nih 5 HP Android Alternatif yang Lebih Solid dan Harganya
DPRD Kota Jambi, telah menegaskan posisi ini, dan keberadaan stockpile ini kini adalah "non-conforming use" (penggunaan yang tidak sesuai) yang harus dihentikan.