Buruan, PKH 2025 Cair Lewat Saldo DANA, Ini Cara Cek Penerima dan Jadwal Pencairannya

Rabu 05-02-2025,15:36 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia. Pemerintah kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025 lewat saldo DANA.

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), saldo bantuan sebesar Rp600.000 dapat segera diklaim melalui saldo DANA dari PKH.

Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu, khususnya dalam sektor pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Berikut informasi lengkap mengenai syarat penerima, besaran bantuan, dan jadwal pencairannya.

BACA JUGA:Jelang Bulan Ramadan, Harga Wortel di Pasar Angso Duo Naik, Harga Cabe Naik, Kemiri dan Lada Melonjak

BACA JUGA:Waduh, Tak Masuk Database, Puluhan Honorer di Kabupaten Tebo Dirumahkan

Syarat Penerima Bantuan Sosial PKH 2025

Agar dapat menerima bansos PKH, masyarakat harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

1. Tidak Mendapatkan Bantuan Lain  

Tidak sedang menerima bantuan dari program lain seperti Prakerja, BLT Subsidi Gaji, dan BLT UMKM.

2. Bukan Pejabat atau Pegawai Pemerintah  

Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan PNS, anggota TNI/Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD.

BACA JUGA:Bagaimana Nasib Tenaga Honorer Kabupaten Bungo yang Tidak Lolos Seleksi PPPK? Simak Jawabannya

BACA JUGA:Satreskrim Polres Tanjab Timur Amankan DPO Curanmor Asal Mendahara Ulu

3. Termasuk dalam Kategori Masyarakat Miskin atau Kurang Mampu  

Kategori :