- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai KTP.
BACA JUGA:Hadiri Musyawarah KONI Tahun 2025, Kapolresta Jambi: Mari Kita Dukung Olahraga di Kota Jambi
BACA JUGA:Tok! MK Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Toraja Utara
- Ketik nama lengkap sesuai KTP.
- Masukkan kode verifikasi yang muncul di layar.
- Klik **Cari Data**.
3. Periksa Hasil Pencarian
- Jika NIK Anda terdaftar sebagai KPM, informasi pencairan bansos akan muncul.
- Jika tidak terdaftar, Anda bisa mengajukan pendaftaran ulang melalui kelurahan atau Dinas Sosial setempat.
BACA JUGA:Melonjak Tajam! Segini Harga Emas Hari Ini Selasa 4 Februari 2025
BACA JUGA:5 Hal yang Wajib Dilakukan Zodiak Pisces jika Ingin Karirnya Melonjak
Bagi yang belum masuk dalam DTKS tetapi memenuhi syarat, dapat melakukan pendaftaran melalui kantor desa atau kelurahan dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Pencairan dana bansos PKH 2025 masih dalam tahap administrasi dan penyaluran bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.
Oleh karena itu, penerima manfaat diimbau untuk selalu memantau informasi terbaru melalui situs resmi Kementerian Sosial atau aplikasi SIKS-NG.
Pastikan Anda hanya mengakses informasi dari sumber resmi dan berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan program bantuan sosial. Jangan lupa lakukan pengecekan berkala agar tidak melewatkan kesempatan mendapatkan bantuan sosial ini!