Nenek di Sulsel Tidak Lagi Terima Bansos karena Diduga Terlibat Judi Online, Keluarga Bantah Tuduhan
Ilustrasi Bansos-Freepik/jambi-independent.co.id--
JAMBI - INDEPENDENT.CO.ID - Seorang nenek berusia 61 tahun di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, harus kehilangan haknya sebagai penerima bantuan sosial setelah namanya dicoret dari daftar Program Keluarga Harapan (PKH) oleh Dinas Sosial Provinsi Sulsel.
Keputusan tersebut diambil setelah sistem mendeteksi bahwa rekening milik sang nenek diduga terlibat dalam aktivitas judi online (judol).
Akibatnya, ia juga tidak lagi menerima fasilitas BPJS gratis dan bantuan sembako dari pemerintah.
Putri sang nenek, yang meminta identitasnya disamarkan dengan nama Asriani, merasa keberatan atas keputusan itu.
BACA JUGA:Wah! Gencatan Senjata Berbuah Nyata, Bantuan Kemanusiaan Mulai Masuki Gaza
Ia kemudian mendatangi kantor Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Takalar untuk menyampaikan keluhan.
Menurutnya, tuduhan tersebut sangat tidak masuk akal karena ibunya bahkan tidak memahami cara menggunakan ponsel.
“Masa iya judi online, padahal ibu saya sudah tua dan tidak tahu cara memakai HP,” ujarnya.
Asriani menuturkan, bantuan sosial yang seharusnya diterima ibunya untuk periode Juli hingga September 2025 dihentikan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Ia baru mengetahui status pencabutan bantuan ketika hendak menggunakan BPJS untuk berobat, namun kartu tersebut sudah tidak aktif.
Berdasarkan data Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) Kementerian Sosial, penghentian bantuan ternyata telah berlaku sejak Maret 2025.
Koordinator PKH Kabupaten Takalar, Achmad Kahar, menjelaskan bahwa deteksi dugaan keterlibatan judi online dilakukan melalui penelusuran data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor ponsel, dan alamat email penerima bantuan.
BACA JUGA:Bupati Anwar Sadat Dampingi Anggota DPR RI Komisi V Reses di Tanjab Barat
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



