MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Penertiban aktifitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bungo, serius dilakukan oleh aparat.
Rabu 15 Januari 2025, Polsek Muara Bungo bersama Koramil 416-06/Muara Bungo, membubarkan aktifitas PETI di Kabupaten Bungo, tepatnya di aliran Sungai Batang Tebo, Desa Purwobakti, Kecamatan Bathin III.
Penertiban PETI di Kabupaten Bungo ini dilakukan, untuk merespon keluhan masyarakat yang resah akibat maraknya aktivitas ilegal yang merusak lingkungan tersebut.
Kapolsek Muara Bungo, Iptu Rabiul Fifin Ritonga, memimpin langsung operasi yang melibatkan sejumlah personel dari polsek dan Koramil 416-06/Muara Bungo.
BACA JUGA:Apa Kabar Naturalisasi Ole Romeny oleh PSSI? Ini Kata Menpora Dito
Setibanya di lokasi, tim gabungan menemukan sekitar 15 rakit PETI yang tengah beroperasi dengan puluhan pekerja.
Menyadari kedatangan petugas, para pelaku PETI langsung kocar kacir melarikan diri meninggalkan rakit-rakit mereka.
“Kami bertindak berdasarkan laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas PETI di wilayah ini. Harapannya, langkah ini bisa memberikan efek jera kepada para pelaku,” kata Iptu Rabiul Fifin Ritonga.
Ditanya kenapa para pelaku PETI tidak langsung ditangkap, menurutnya para penambang menggunakan rakit di sungai, sehingga menyulitkan penangkapan.
BACA JUGA:Kasus Sabu, 2 Warga Batang Asai Diamankan Satres Narkoba Polres Sarolangun
BACA JUGA:Nama Kodim 0415/Jambi Dicatut untuk Program Makan Bergizi Gratis, Pelaku Usaha Diminta Waspada
Untuk diketahui, aktivitas PETI di Sungai Batang Tebo ini telah menjadi isu serius di Kabupaten Bungo.
Selain merugikan negara karena tidak adanya izin resmi, aktivitas ini juga berpotensi merusak ekosistem sungai serta mencemari lingkungan sekitar.
Warga Dusun Purwobakti menyampaikan apresiasi atas respon dari Polri dan TNI yang segera bertindak menertibkan aktivitas tersebut.