2. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda;
3. Mobil golf dan kendaraan sejenisnya;
4. Kendaraan khusus di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis;
5. Kendaraan bermotor beroda 2 atau 3 dengan mesin piston berkapasitas silinder >250 cc;
BACA JUGA:Tak Memenuhi Syarat, Honorer di Pemkab Tebo Lolos Seleksi PPPK, Begini Kata Pj Bupati Tebo
BACA JUGA:Kejagung: Jaksa Telah Ajukan Banding Soal Putusan Harvey Moeis
6. Trailer dan semi-trailer dari tipe karavan untuk perumahan atau kemah;
7. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder >4.000 cc.
Sementara barang selain kendaraan bermotor yang termasuk kategori barang mewah merujuk pada PMK 15/2023 yang terdiri dari 7 kelompok.
Pertama, kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.
Kedua, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, dan pesawat udara lainnya tanpa sistem tenaga penggerak.
BACA JUGA:Bocah Ini Beri Hormat pada Kapolda Jambi, Saat Upacara Kenaikan Pangkat
BACA JUGA:Imbas Kasus DWP, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat
Ketiga, peluru senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Termasuk peluru dan bagiannya, namun tidak termasuk peluru senapan angin.
Keempat, kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Kelompok itu mencakup helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.
Kelima, kelompok senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Kategori senjata api termasuk senjata artileri, revolver dan pistol.