DJP Beri Waktu 1 Bulan untuk PPN 12 Persen Terhadap Barang Mewah, Ini Kendaraan yang Masuk Barang Mewah

Jumat 03-01-2025,07:22 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

Keenam, kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Yang dimaksud kapal pesiar meliputi kapal ekskursi dan kendaraan air yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

BACA JUGA:Telkomsel Hadirkan Program 'Digosok Hepi' Berhadiah Total Rp1 Miliar

BACA JUGA:Telkomsel Hadirkan Promo Paket Netflix Bundle Data Telkomsel Rp49.900 per Bulan bagi Pelanggan Pascabayar

Terakhir, yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.

Kategori :