Mulai 1 Januari 2025, Pemerintah Tetapkan PPN 12 Persen Mulai Berlaku, Ini Daftar Barang Pokok yang Tidak Kena

Kamis 19-12-2024,13:36 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar
Mulai 1 Januari 2025, Pemerintah Tetapkan PPN 12 Persen Mulai Berlaku, Ini Daftar Barang Pokok yang Tidak Kena

8. Ikan tuna

BACA JUGA:Mengupas Fakta tentang Stunting: Ancaman Kesehatan Anak yang Harus Diatasi

BACA JUGA:Apa Jadinya Jika Tubuh Kekurangan Oksigen? Berikut Penjelasannya

9. Telur ayam ras

10. Cabai hijau

11. Cabai merah

12. Cabai rawit

13. Bawang merah

14. Gula pasir.

Selain itu, tepung terigu, Minyakita, dan gula industri menjadi bahan pokok yang diberikan fasilitas berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 1 persen, yang artinya tarif PPN dikenakan tetap di 11 persen.

Kata Airlangga, stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok, dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan minuman yang perannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi, yaitu 36,3 persen, juga (PPN) tetap 11 persen.

BACA JUGA:Narkolepsi: Gangguan Tidur yang Perlu Diketahui dan Diwaspadai

BACA JUGA:Bolehkah Mencabut Uban? Fakta Medis dan Risiko yang Perlu Anda Ketahui

"Kemudian juga akan ada bantuan pangan dan beras bagi desil 1 dan 2 ini sebesar 10 kg per bulan,” jelas Airlangga.

Lebih lanjut, beberapa jasa yang bersifat strategis juga mendapatkan fasilitas pembebasan PPN dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024.

Jasa tersebut di antaranya jasa pendidikan, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa angkutan umum, jasa keuangan, dan jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.

Kategori :