Menkeu Purbaya Belum Ada Surat Resmi soal Kenaikan Tukin ASN ESDM 100 Persen
Kementerian Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa-Antara/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengklarifikasi kabar terkait adanya rencana kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebesar 100 persen.
Ia menyatakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menerima surat resmi apa pun mengenai kebijakan tersebut.
"Saya nggak tahu, saya belum tahu kalau ada surat dari Perintah Kementerian ya kita ikut. Cuma saya belum tahu," ujar Purbaya saat ditemui di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa 28 Oktober 2025.
BACA JUGA:BMKG: Gempa M 5,3 Guncang Pidie Akibat Aktivitas Sesar Aktif, Tak Berpotensi Tsunami
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa apabila nantinya terdapat keputusan final dari pemerintah pusat, maka pihaknya akan menyesuaikan dengan mekanisme yang berlaku di lingkungan Kemenkeu.
Mengenai kemungkinan adanya alokasi anggaran tukin untuk ESDM tahun 2026, Purbaya menjelaskan bahwa rencana anggaran sebenarnya sudah disiapkan seluruhnya, namun hingga kini belum ada informasi detail mengenai jumlah pasti untuk kementerian tersebut.
"Anggarannya sudah ada semua, cuma saya belum tahu untuk ESDM seperti apa. Jadi, belum sampai, nanti kalau sampai saya akan jelaskan," tuturnya.
BACA JUGA:Muhaimin Iskandar: 100 Ribu WNI Bekerja di Kamboja, Pemerintah Ingatkan Risiko Eksploitasi
Purbaya juga menegaskan bahwa proses kenaikan tunjangan kinerja di setiap kementerian dan lembaga harus mengikuti prosedur resmi, termasuk tahapan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
"Memang prosedurnya dari, biasanya PAN RB ada prosedurnya tuh. Kalau semua sudah selesai ya kita ikut lah," ujarnya menambahkan.
Selain itu, ia juga menanggapi sindiran dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, yang sebelumnya menyebut Kemenkeu lamban dalam menaikkan tukin. Purbaya menganggap pernyataan tersebut sebagai hal yang wajar, mengingat dinamika antar-kementerian merupakan bagian dari proses koordinasi pemerintahan.
BACA JUGA:Sudah Tahu? Ini Kode Promo GoPay Paling Dicari Akhir Oktober 2025, Buruan Cek Sebelum Hangus!
"Kalau perintah presiden kan tidak bisa dilawan, saya tidak tahu apa ground saya untuk melawan perintah presiden. Paling diskusi sedikit Pak jangan 100 persen kurang sedikit misalnya kalau anggarannya tidak cukup," kata Purbaya menutup pernyataannya.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai besaran tukin di Kementerian ESDM saat ini diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



