DPR Dukung Langkah Purbaya Lindungi UMKM dari Serbuan Thrifting Ilegal
Ilustrasi Trifting-ANTARA/jambi-independent.co.id--
JAMBI - INDEPENDENT.CO.ID - Anggota Komisi XI DPR RI, Charles Meikyansah, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam menindak tegas praktik impor pakaian bekas atau thrifting ilegal.
Menurut Charles, kebijakan tersebut menjadi langkah strategis yang tidak hanya memperkuat industri nasional, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil secara berkelanjutan.
Charles menilai, tindakan Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Purbaya menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga daya saing produk dalam negeri yang selama ini tertekan akibat banjirnya barang impor murah, termasuk pakaian bekas.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pemasok Narkoba Sebelum Amankan Onad
Ia mengapresiasi upaya pemerintah yang tengah menyiapkan sanksi berat bagi pelaku impor ilegal, seperti pemusnahan barang bukti dan hukuman pidana, guna memberikan efek jera kepada para pelaku.
Menurut Charles, larangan impor pakaian bekas seharusnya tidak hanya dianggap sebagai kebijakan administratif, tetapi juga sebagai momentum untuk membangkitkan industri lokal serta membuka peluang baru bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
Ia menegaskan, transformasi ekonomi yang inklusif akan memperkuat fondasi industri nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai lapisan.
Meski demikian, Charles berharap agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada penegakan hukum semata.
BACA JUGA:Ketinggian Air Sungai di Tanjab Timur Meningkat, Warga Khawatir Kemunculan Buaya Liar
Pemerintah juga harus memastikan adanya proses transisi yang adil bagi masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari bisnis pakaian bekas.
Ia mendorong adanya kolaborasi antara industri tekstil dan UMKM lokal, agar para pedagang thrifting dapat beralih menjadi penjual produk dalam negeri dengan harga terjangkau.
Legislator Fraksi NasDem itu juga menekankan pentingnya dukungan konkret dari pemerintah, seperti penyediaan akses permodalan mikro, pelatihan kewirausahaan, serta bantuan pemasaran bagi pelaku usaha yang terdampak kebijakan tersebut.
Menurutnya, kebijakan ini harus memberikan manfaat menyeluruh, tidak hanya untuk pengusaha besar, tetapi juga bagi rakyat kecil yang menjadi bagian dari rantai ekonomi nasional.
BACA JUGA:Simak! Harga Emas Pegadaian 3 November 2025: UBS dan Galeri24 Kompak Stabil
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



