Pemda dan BUMD Boleh Pinjam Dana ke Pusat? Ini Kata Menkeu Purbaya
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah belakangan ini mengambil kebijakan, bahwa pemerintah daerah (pemda) bisa pinjam dana ke pusat.
Kebijakan pinjam dana ke pusat ini, juga berlaku bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Lantas, apa alasan kebijakan bahwa pemda dan BUMD boleh pinjam dana ke pusat?
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan tersebut diambil atas pertimbangan kemampuan pendanaan daerah yang sewaktu-waktu mengalami kekurangan.
BACA JUGA:Dalam 24 Jam, Gunung Semeru 10 Kali Meletus! Warga Diminta Menjauh dari Radius 8 Km
"Kadang-kadang untuk awal tahun atau akhir tahun Pemda kekurangan uang, ya untuk itu saja," ujar Purbaya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 29 Oktober 2025, dilansir dari beritasatu.com.
Purbaya menyebutkan pemberian pinjaman ke daerah diutamakan untuk menutup kekurangan uang dalam proyek jangka pendek.
Namun, ia juga memberikan sinyal penggunaan uang pinjaman bisa ditujukkan untuk pembangunan dalam jangka panjang.
"Kita lihat juga kalau butuh jangka panjang selama ada proyek-proyeknya jelas ya bisa kita lihat juga," paparnya.
BACA JUGA:Sore Ini, Bupati Muaro Jambi BBS Bakal Lantik 57 Pejabat
Kebijakan pemberian pinjaman ke pemda itu telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat, yang berlaku mulai 10 September 2025.
Melalui PP tersebut, pemda, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan BUMD diperbolehlan mendapatkan pinjaman dari pemerintah pusat.
Adapun sumber pinjaman oleh pemerintah pusat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan jangka waktu atau tenor pinjaman lebih dari 12 bulan.
Sementara itu, pemberian pinjaman berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 38 Tahun 2025 dilakukan dengan memperhatikan kemampuan APBN.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



