Atas tindakannya, para pelaku dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
BACA JUGA:Manchester City Terpuruk! Kekalahan 0-2 dari Juventus Perpanjang Tren Negatif
BACA JUGA:Pertarungan Dramatis! Barcelona Raih Kemenangan Tipis 3-2 atas Borussia Dortmund
Mereka dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Para pelaku diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar sesuai Pasal 2 ayat 1," kata dia.
Sementara Pasal 3 memberikan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.