MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bungo, Polda Jambi, menetapkan Mashuri, Kepala SMAN 2 Bungo periode 2021-2022 jadi tersangka.
Kepala SMAN 2 Bungo jadi tersangka ini, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Tak hanya Kepala SMAN 2 Bungo jadi tersangka, 1 orang lainnya juga bernasib sama. Dia adalah Redi Afrika, selaku Bendahara BOS untuk periode 2021-2022.
Kabar ini disampaikan oleh Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, melalui Kanit Tipikor Polres Bungo Iptu Jalpahdi, hari Kamis, 12 Desember 2024.
BACA JUGA:Menko Hukum dan HAM Wacanakan Perubahan Aturan, Pengguna Narkoba Tak Lagi Dipidana
BACA JUGA:Hattrick! Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kembali Dinobatkan Jadi CEO Of The Year 2024
Kasus ini terungkap setelah Unit Tipikor Satreskrim Polres BUngo, menerima laporan masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan anggaran di SMA Negeri 2 Bungo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Tipikor segera melakukan penyelidikan yang akhirnya mengarah pada 2 orang.
Keduanya adalah Mashuri, Kepala SMAN 2 Bungo periode 2021-2022, dan Redi Afrika, Bendahara BOS untuk periode yang sama.
Lanjut Iptu Jalpahdi, kedua pelaku terbukti melakukan penyimpangan anggaran.
BACA JUGA:Bukayo Saka Bersinar, Arsenal Lumat Monaco 3-0 di Emirates!
"Para pelaku melakukan pembelanjaan fiktif dan mark up harga dalam pengadaan barang atau jasa yang diperlukan untuk operasional sekolah," kata dia.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.201.431.282, dari dana yang dikelola sebesar Rp2,4 M, berdasarkan audit oleh Inspektorat Daerah Provinsi Jambi.
Rincian kerugian mencakup Rp751.801.547 pada tahun 2021, dan Rp449.629.735 pada tahun 2022.