JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi V DPR RI mengusulkan agar revisi Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) segera dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas).
Ketua Komisi V DPR, Lasarus, menegaskan pentingnya perubahan undang-undang ini guna mengatur berbagai isu terkini dalam transportasi, termasuk legalitas sepeda motor sebagai angkutan umum di tengah populernya ojek online.
Menurut Lasarus, aturan dalam UU LLAJ perlu diperbarui untuk mengakomodasi kenyataan bahwa motor telah digunakan sebagai moda angkutan umum, seperti layanan ojek online.
"Yang belum diatur juga adalah soal kendaraan motor apakah boleh menjadi angkutan unum yang saat ini sudah menjadi menjadi angkutan umum," kata Lasarus dalam rapat dengan Badan Legislasi DPR, Selasa 12 November 2024.
Selain soal izin sepeda motor sebagai angkutan umum, Lasarus juga menyoroti minimnya kontribusi keuangan dari platform ojek online, baik dari platform transportasinya maupun dari layanan pembayaran elektronik yang mereka gunakan.
BACA JUGA:Dwayne Johnson Tanggapi Kontroversi Pembengkakan Anggaran Film 'Red One'
"Negara tidak mendapatkan apa-apa dari operator. Kita tidak mendapatkan PNBP (pendapatan negara bukan pajak), sementara bisnis mereka menggunakan jalan yang dibangun pakai APBN," kata Lasarus.
Ia juga menyinggung tentang dana masyarakat yang tertahan dalam platform pembayaran elektronik hingga mencapai Rp 600 triliun.
“Kedua, kita kalau mau bayar setelah naik Grab/Gojek, kita bayar pakai kartu saja. Menurut OJK, uang yang ngendap di sana ada Rp 600 triliun, uang masyarakat. Pajaknya mana? Tidak diatur sampai hari ini," ucap dia.
Komisi V berharap revisi UU LLAJ ini bisa menjadi prioritas dalam prolegnas untuk menata kembali regulasi angkutan online serta memastikan kontribusi mereka kepada negara.
Lasarus, yang merupakan politikus PDI-P, juga menyatakan bahwa naskah akademik untuk revisi undang-undang ini telah disiapkan oleh Komisi V.
BACA JUGA:BRI Tegaskan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tidak Termasuk dalam Kebijakan Penghapusan Piutang Macet
Selain soal ojek online, revisi UU LLAJ juga bertujuan untuk memperketat aturan terkait kendaraan yang mengalami overdimensi atau kelebihan muatan.