DPR Bahas Revisi UU Konsumen dan KPPU untuk Perkuat Aturan Transaksi Online
Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto.-Antara/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen dan UU Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) nantinya akan mencakup pengaturan lebih komprehensif terkait transaksi daring atau online.
Menurut Darmadi, Komisi VI saat ini tengah membahas dua perubahan regulasi penting, yakni revisi UU perlindungan konsumen serta UU terkait KPPU.
"Itu mengatur untuk transaksi di online-nya. Jadi itu semua nanti akan masuk. Jadi di hilirnya juga kita akan perkuat dari sisi undang-undangnya," ujarnya dalam konferensi pers di Nambo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat 14 November 2025.
Ia menegaskan bahwa pembaruan regulasi ini ditujukan untuk membuat langkah pencegahan dan penindakan menjadi lebih efektif serta efisien, seiring meningkatnya dinamika transaksi digital.
BACA JUGA:Simak Nih! Kementerian Keuangan Buka Rekrutmen CPNS 2026 untuk Lulusan SMA
Darmadi juga memberikan apresiasi atas tindakan Kementerian Perdagangan yang melakukan pemusnahan balpres pakaian impor bekas. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi industri kecil menengah (IKM) tekstil agar tidak semakin merugi.
"Saya melihat bahwa ternyata penegakan hukumnya sudah berjalan. Jadi kita apresiasi," kata Darmadi.
Ia menambahkan bahwa maraknya thrifting atau penjualan pakaian bekas impor telah menjadi salah satu faktor kerugian bagi pelaku IKM tekstil dalam negeri.
Di sisi lain, KPPU juga mendorong percepatan revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
BACA JUGA:Imigrasi Kerinci Laksanakan Kegitan Pembagian Sembako dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Lembaga tersebut bahkan meminta dukungan PP Muhammadiyah untuk memperkuat landasan hukum agar regulasi persaingan usaha semakin tegas dan relevan dengan perkembangan zaman.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menekankan bahwa praktik monopoli harus diberantas dan aturan yang ada perlu diperbarui. Ia mengingatkan bahwa UU No. 5 Tahun 1999 sudah hampir 25 tahun belum pernah direvisi, sehingga pembaruan sangat mendesak untuk menciptakan kepastian hukum.
Dengan revisi tersebut, KPPU berharap Indonesia dapat membangun iklim persaingan usaha yang sehat, terbuka bagi investasi, efisien, serta mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



