JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan keputusan penting dengan membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja.
Langkah ini diambil dengan pertimbangan meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan pemerintahan, sejalan dengan kebutuhan pemerintah untuk menjalankan fungsi secara efektif dan mengoptimalkan sumber daya.
Pembubaran Satgas ini diumumkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024.
Dalam Keppres yang ditandatangani pada 8 November 2024 tersebut, Prabowo menyatakan bahwa pembubaran ini ditujukan untuk memaksimalkan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, terutama terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah berjalan.
"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian bunyi dalam pertimbangan pembubaran satgas, seperti dilihat detikcom, Sabtu 9 November 2024.
BACA JUGA:Hut Kabupaten Kerinci Ke-66 : Ini Harapan Sekjend IMKS-Jambi
BACA JUGA:Dampak Mengabaikan Cinta Seseorang: Apa yang Terjadi Ketika Perasaan Tidak Dihargai?
Langkah ini menegaskan bahwa penerapan UU Cipta Kerja dinilai telah cukup efektif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi serta memperluas lapangan kerja di Indonesia.
Selain alasan efisiensi, pertimbangan lainnya adalah bahwa tujuan utama UU Cipta Kerja sudah mulai tercapai dan sosialisasinya telah berhasil dilakukan dengan baik.
Seiring dengan itu, Keppres baru ini juga mencabut Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022, yang sebelumnya mengubah Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja.
Isi keputusan tersebut tertuang dalam Pasal 1, yang menyebutkan bahwa Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang pembentukan Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal ini mengakhiri tugas Satgas yang sejak awal dibentuk pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA:Soal Pelaku Kejahatan Gadaikan Mobil ke Pemukiman SAD, Ini Penjelasan Polres Merangin
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja pertama kali dibentuk pada tahun 2021 melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021.