Informasi yang didapat, L sendiri adalah Lohan, usia 48 tahun warga Jalan H Badar, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
BACA JUGA:Kecelakaan Truk Hino Vs Honda BeAt di Kenali Asam Bawah, 1 Orang Meninggal Dunia
BACA JUGA:Program H Abdul Rahman untuk Atasi Masalah Narkoba di Kota Jambi Banjir Pujian
Dari hasil pemeriksaan terhadap Lohan, Ditreskrimum Polda Jambi pun mengembangkan ke tersangka lainnya, yaitu Ameng Kumis dan istrinya, Yuni Astuti.
"Total tersangka yang diamankan Polda Jambi berjumlah 3 orang. Satu di Polda, sementara 2 lainnya di Bareskrim Polri dalam rangka pengembangan pemeriksaan tindak pidana pencucian uang," kata dia.
Dari tersangka kata Kombes Andri, pihaknya mengamankan uang sekitar Rp 97 juta, HP sebagai media untuk melakukan judi togel, dan beberapa screenshoot.
Dalam aksinya ini, Lohan berada di puncak. Sementara Ameng Kumis bertindak sebagai sub agen. "Mereka sudah beroperasi sejak Maret 2024," kata dia.
BACA JUGA:Kepengurusan SIM Wajib Sertakan BPJS Kesehatan: Apa Solusinya Bagi Pemohon Tanpa BPJS?
Rekening yang digunakan untuk aksi judi togel ini, adalah milik Yuni Astuti. "Dan itu diketahui oleh YA, sehingga patut kita minta pertanggungjawabannya, karena turut serta," kata Kombes Andri.
Sebelumnya, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, ada seseorang berinisial L, yang juga masuk dalam jaringan tindakan ilegal lainnya tersebut. "Sudah dilakukan penahanan oleh Ditreskrimum Polda Jambi." kata dia.
Seperti diketahui, Tikui, Helen, Ameng merupakan 3 kakak beradik yang punya bisnis narkoba di Jambi. Ada juga 2 kaki tangannya, yaitu Didin dan Mengku.
Kelimanya saat ini sudah ditahan oleh Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, lewat serangkaian operasi beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Kepengurusan SIM Wajib Sertakan BPJS Kesehatan: Apa Solusinya Bagi Pemohon Tanpa BPJS?
Ada 5 orang yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus narkoba di Jambi ini.