Mereka adalah Helen, Tikui, Ameng, Didin, dan Mengku. Nah, untuk bisa menangkap mereka, polisi berangkat dari beberapa kasus sebelumnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup, atau minumal 5 tahun paling lama 20 tahun.
Kemudian, juga dijerat pasal 3 jo pasal 10, pasal 4 jo pasal 10, pasal 5 jo pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.