JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Berdasarkan pantauan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024, Tom Lembong terlihat digiring keluar dari ruang pemeriksaan pada sekitar pukul 21.00 WIB.
Jon Lembong tampak mengenakan rompi berwarna merah muda yang dikhususkan untuk tahanan. Ketika awak media menanyakan pendapatnya, ia hanya menyunggingkan senyum dan masuk ke dalam mobil tahanan.
Pada sekitar pukul 21.15 WIB, mobil tahanan yang membawa Tom Lembong mulai meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
BACA JUGA:Mantan Menteri Perdagangan, Jon Lembong, Jadi Tersangka Kasus Impor Gula di Kemendag
BACA JUGA:Jadi Ajang Masuk Pasar Global! Saatnya UMKM Daftar BRI UMKM EXPO(RT) 2025
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penahanan Tom Lembong lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 tanggal 29 Oktober 2024,” kata dia.
Ia menjelaskan, keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut ketika sedang menjabat sebagai Menteri Perdagangan Periode 2015–2016.
Kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antar kementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.
BACA JUGA:Nasabah di Kecamatan Rupit Nikmati Ragam Keuntungan BRILink
BACA JUGA:Bukti Pemerataan Layanan BRI, Ada 1 Juta Agen BRILink Tersebar di 62 Ribu Desa
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.
“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT. AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ucapnya.
Padahal, kata dia, berdasarkan peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).