JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dua tersangka yang merupakan pemeran dalam video mesum 'Enak Yank', resmi ditahan oleh penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi.
Penahanan terhadap 2 tersangka pemeran video mesum 'Enak Yank' ini, dilakukan usai keduanya memenuhi panggilan penyidik di Polda Jambi, Rabu 9 Oktober 2024.
Kedua tersangka ini berinisial KN dan MA. Mereka adalah pemeran video mesum 'Enak Yank'.
"Hari ini, pukul 05.46, 2 tersangka pemeran video pornografi resmi ditahan di rutan Polda Jambi," kata Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini.
BACA JUGA:Hadiri Deklarasi Kampanye Damai, Hafiz Ajak Masyarakat Saling Menjaga Sikap
BACA JUGA:Sopir Ngantuk, Avanza Merah Tabrak Rumah Warga di Muaro Jambi, Sopir Dibawa ke Rumah Sakit
Dia mengatakan, bahwa keduanya akan ditahan di rutan Polda Jambi selama 20 hari ke depan.
Keduanya dijerat dengan pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Pornografi dan pasal 6 dan pasal 8, dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun.
Lebih lanjut, AKBP Reza menyampaikan bahwa saat video beredar, keduanya belum berstatus sebagai suami istri.
Selain itu, Reza mengatakan terkait status pernikahan kedua tersangka masih didalami oleh pihak penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi.
BACA JUGA:AHM Luncurkan Honda ICON e dan CUV e
BACA JUGA:Masyarakat Dusun Daya Murni Kompak Dukungan Jumiwan Aguza - Maidani
“Barang bukti yang diamankan HP, kalau untuk pakaian yang dikenakan sudah tidak ada,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, telah menetapkan dua orang pemeran video Syur 'Enak Yank' sebagai tersangka dalam kasus pornografi.
Dua orang tersangka yang merupakan pemeran dalam video syur tersebut yakni KN dan MA. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 September 2024 lalu.