• Hak dan Kewajiban PPPK Berdasarkan UU ASN No. 20
Setelah tenaga honorer lolos seleksi dan resmi diangkat menjadi PPPK, mereka akan memperoleh sejumlah hak dan kewajiban yang diatur oleh Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) No. 20. Berikut adalah hak-hak yang akan diterima oleh PPPK:
1. Penghasilan: PPPK akan mendapatkan gaji yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
2. Penghargaan: Ada bentuk penghargaan yang diberikan sebagai motivasi.
3. Tunjangan dan Fasilitas: PPPK juga berhak atas berbagai tunjangan sesuai ketentuan.
4. Jaminan Sosial: Perlindungan sosial seperti jaminan kesehatan dan pensiun.
5. Lingkungan Kerja: PPPK berhak bekerja dalam lingkungan yang baik dan mendukung.
6. Pengembangan Diri: Peluang untuk meningkatkan kompetensi diri melalui pelatihan.
7. Bantuan Hukum: Perlindungan hukum dalam menjalankan tugas.
BACA JUGA:Cara Efektif Menjaga Kesehatan Gigi: Langkah-Langkah Penting
BACA JUGA:Harus Berbagi Poin dengan Garuda Junior, Manajer Gama Jambi Kecewa Kondisi Lapangan yang Licin
• Selain hak-hak di atas, PPPK juga memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi, di antaranya:
1. Setia pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI: PPPK harus taat kepada negara dan pemerintah yang sah.
2. Menaati Peraturan Perundang-Undangan: Kewajiban untuk mematuhi seluruh aturan yang berlaku.
3. Melaksanakan Nilai Dasar dan Kode Etik ASN: Menjunjung tinggi etika profesi dan nilai-nilai sebagai ASN.
4. Menjaga Netralitas: PPPK diwajibkan menjaga netralitas, terutama dalam situasi politik.