Perubahan Status Tenaga Honorer Menjadi PPPK di Tahun 2024: Hak, Kewajiban, dan Proses Seleksi

Sabtu 05-10-2024,13:18 WIB
Reporter : Rilect
Editor : Rilect

• Hak dan Kewajiban PPPK Berdasarkan UU ASN No. 20

Setelah tenaga honorer lolos seleksi dan resmi diangkat menjadi PPPK, mereka akan memperoleh sejumlah hak dan kewajiban yang diatur oleh Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) No. 20. Berikut adalah hak-hak yang akan diterima oleh PPPK:

1. Penghasilan: PPPK akan mendapatkan gaji yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.

2. Penghargaan: Ada bentuk penghargaan yang diberikan sebagai motivasi.

3. Tunjangan dan Fasilitas: PPPK juga berhak atas berbagai tunjangan sesuai ketentuan.

4. Jaminan Sosial: Perlindungan sosial seperti jaminan kesehatan dan pensiun.

5. Lingkungan Kerja: PPPK berhak bekerja dalam lingkungan yang baik dan mendukung.

6. Pengembangan Diri: Peluang untuk meningkatkan kompetensi diri melalui pelatihan.

7. Bantuan Hukum: Perlindungan hukum dalam menjalankan tugas.

BACA JUGA:Cara Efektif Menjaga Kesehatan Gigi: Langkah-Langkah Penting

BACA JUGA:Harus Berbagi Poin dengan Garuda Junior, Manajer Gama Jambi Kecewa Kondisi Lapangan yang Licin

• Selain hak-hak di atas, PPPK juga memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi, di antaranya:

1. Setia pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI: PPPK harus taat kepada negara dan pemerintah yang sah.

2. Menaati Peraturan Perundang-Undangan: Kewajiban untuk mematuhi seluruh aturan yang berlaku.

3. Melaksanakan Nilai Dasar dan Kode Etik ASN: Menjunjung tinggi etika profesi dan nilai-nilai sebagai ASN.

4. Menjaga Netralitas: PPPK diwajibkan menjaga netralitas, terutama dalam situasi politik.

Kategori :