Cara Mudah Unduh Sertifikat SKD CPNS 2024 dan Cek Keasliannya

Cara Mudah Unduh Sertifikat SKD CPNS 2024 dan Cek Keasliannya

Cara Mudah Unduh Sertifikat SKD CPNS 2024 dan Cek Keasliannya--asninstitute.id

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, Sertifikat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) memiliki peran penting bagi setiap peserta yang sudah menyelesaikan ujian.

Sertifikat SKD ini bukan hanya sekadar dokumen, tetapi juga menjadi bukti bahwa peserta telah lulus seleksi tahap pertama dan layak melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Artikel ini akan membahas cara mudah mengunduh sertifikat SKD CPNS, manfaatnya, serta langkah-langkah memastikan keaslian sertifikat tersebut.

Sertifikat SKD CPNS adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi SertifiCAT setelah peserta berhasil melalui tes SKD.

Sertifikat ini menunjukkan nilai SKD peserta yang menjadi penentu untuk melanjutkan proses seleksi. Aplikasi SertifiCAT ini memberikan kemudahan bagi peserta untuk mengakses sertifikatnya secara langsung dalam bentuk digital yang bisa diunduh kapan saja.

BACA JUGA:Red String Theory: Benang Merah yang Menghubungkan Takdir dalam Kehidupan dan Cinta

BACA JUGA:Menghadapi Orang yang Membenci dengan Elegan: Cara Cerdas Menjaga Martabat Diri

Sertifikat SKD bukan hanya sebagai bukti kelulusan tahap pertama tetapi juga sebagai syarat untuk melanjutkan ke tahap SKB. Nilai yang tercantum di dalamnya akan menjadi acuan bagi panitia untuk menilai kelayakan peserta.

Karenanya, sertifikat SKD ini perlu dijaga keasliannya karena berfungsi sebagai bagian dari evaluasi kelulusan. Keamanan dokumen digital ini juga diatur dalam aplikasi yang dirancang agar tidak mudah dipalsukan, menjaga keabsahan setiap sertifikat yang diterbitkan.

Berikut cara mengunduh sertifikat SKD melalui laman SertifiCAT:

1. Kunjungi Laman SertifiCAT

   Akses laman SertifiCAT melalui https://sertificat.bkn.go.id/ untuk memulai proses pengunduhan sertifikat.

2. Masukkan Informasi Diri

   Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Peserta SKD Anda untuk verifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: