Presiden Terpilih Diharapkan Jadi Panglima Pemberantasan Mafia Pertambangan, Perkebunan dan Deforestasi

Jumat 04-10-2024,18:37 WIB
Reporter : Surya Elviza
Editor : Surya Elviza

Di sisi lain, Bambang Hero Saharjo, Pakar Lingkungan dari IPB University, menyoroti korupsi besar-besaran yang terjadi dalam pengelolaan SDA, seperti kasus kerusakan lingkungan akibat pertambangan timah yang menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

"Kasus timah di Babel menyebabkan kerugian lingkungan sebesar Rp 271 triliun. Ini adalah salah satu contoh bagaimana SDA kita dikelola dengan sangat buruk," ujarnya.

Bambang juga mengkritisi lemahnya etika penyelenggara negara dalam menangani SDA, di mana korupsi menjadi kendala utama dalam pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD 1945. Menurutnya, regulasi yang ada sering kali bertumpuk dan justru saling beradu, tidak saling mendukung.

 BACA JUGA:Jadi DPO Kasus Perdagangan Orang, Polda NTT Tangkap 1 Orang Wanita Berusia 60 Tahun

BACA JUGA:Timnas Indonesia Pasang Target Mustahil? Erick Thohir Ingin Poin Penuh dari Bahrain dan China, Ini Strateginya

Pakar Hukum Lingkungan Universitas Brawijaya, Rachmad Safa’at menambahkan, kerusakan SDA di Indonesia sebagian besar disebabkan oleh ulah manusia.

Ia menyoroti bagaimana eksploitasi SDA secara besar-besaran telah merusak hutan-hutan di Kalimantan dan menyebabkan kekayaan SDA tidak dapat dinikmati oleh rakyat Indonesia.

“Eksploitasi SDA kita luar biasa, tapi hasilnya untuk siapa?" tanyanya. Menurut Rachmad, oligarki dan dominasi perusahaan asing dalam sektor SDA telah menyebabkan rakyat Indonesia, terutama masyarakat lokal, tidak dapat menikmati kekayaan alam mereka sendiri.

Kisworo Dwi Cahyono dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Selatan, menyampaikan eksplotasi SDA yang berlebihan tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan para pejuang lingkungan.

"Eksploitasi SDA yang dilakukan secara serampangan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam nyawa pejuang lingkungan," tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa berbagai regulasi seperti UU Minerba dan UU Cipta Kerja justru memperkuat dominasi oligarki dalam pengelolaan SDA, yang semakin menjauhkan rakyat dari hak mereka atas SDA.

 BACA JUGA:Jadwal Lengkap Pertandingan Timnas Indonesia: Tim Senior, U-17, dan Putri Siap Beraksi!

BACA JUGA:Ini Modus Pemerintah Daerah Manipulasi Data Inflasi, Menkeu Sri Mulyani Kasih Peringatan

Dalam pandangan Kisworo, salah satu solusi untuk mengatasi masalah ini adalah melalui revisi atau pencabutan UU Minerba dan UU Cipta Kerja, serta penguatan sistem penegakan hukum yang mampu mengadili kejahatan terhadap SDA secara lebih efektif.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam audit dan evaluasi semua perizinan tambang serta penegakan prinsip-prinsip keadilan dalam pengelolaan SDA. 

Menyikapi permasalahan tersebut, BPIP akan menyusun rekomendasi untuk disampaikan kepada Presiden terpilih agar dapat ditindaklanjuti sebagai upaya mencapai kesejahteraan rakyat yang berkeadilan. Hal tersebut diungkapkan Anggota Dewan Pengarah BPIP, Prof. Dr. M. Amin Abdullah yang memantik jalannya diskusi.

Kategori :