PPN Kebutuhan Pokok dan Jasa Tetap 0 Persen, Zulfikar Achmad: Demokrat Apresiasi Keputusan Presiden Prabowo
Anggota Komisi VIII DPR RI Zulfikar Achmad -ist/jambi-independent.co.idr-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Anggota Komisi VIII DPR RI Dapil Jambi dari Fraksi Demokrat, Zulfikar Achmad, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto, yang tidak mengenakan tarif PPN untuk kebutuhan pokok dan jasa.
Politisi Partai Demokrat yang merupakan mantan Bupati Bungo 2 periode tersebut, juga mengatakan kebijakan tersebut sangat berpihak kepada rakyat.
“Apa yang menjadi kebijakan Presiden Prabowo Subianto, saya rasa cukup relevan," kata Zulfikar Achmad, saat dikonfirmasi Rabu 1 Januari 2024.
Selain mendukung kebijakan tersebut, menurut Zulfikar Achmad, Partai Demoktat akan terus mengawal kebijakan pemerintah.
BACA JUGA:Jalan Palembang-Jambi Padat di Akhir Libur Tahun Baru, Pengendara Wajib Waspada
BACA JUGA:Konsumsi Listrik Kendaraan EV di SPKLU Terus Cetak Rekor, Dirut PLN: Meningkat 500% Sepanjang Nataru
Demokrat kata dia, tetap akan mendukung kebijakan pemerintah untuk menumbuhkan pembangunan dan ekonomi yang tentunya berpihak kepada rakyat.
Pengawalan kebijakan pemerintah ini, juga sesuai dengan imbauan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang juga merupakan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Dalam pernyataan resmi dari Partai Demokrat yang diterima redaksi jambi-independent.co.id menyebutkan, Partai Demokrat mendukung komitmen pemerintah untuk selalu berpihak kepada kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat.
Termasuk menyikapi kenaikan tarif secara bertahap, dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022, dan dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025, sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.
BACA JUGA:Sukses Amankan Kelistrikan Natal, Dirut PLN Pimpin Siaga Pergantian Tahun
BACA JUGA:Sambut Pergantian Tahun, Pj Wali Kota Imbau Masyarakat Kota Jambi Lakukan Muhasabah dan Evaluasi
Kemudian, Partai Demokrat mengapresiasi Keputusan Presiden Prabowo Subianto, setelah berkoordinasi dengan DPR RI, yang menerapkan kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah saja.
Ini adalah barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah 11%, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: