Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS dalam Pilkada

Sabtu 28-09-2024,12:30 WIB
Reporter : Rilect
Editor : Rilect

BACA JUGA:Manfaat Daun Pandan untuk Kesehatan dan Kecantikan yang Jarang Diketahui

BACA JUGA:Citroen Kenalkan 2 Mobil Special Edition di GIIAS Bandung 2024

- Melaksanakan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pelaksanaan pemilu, anggota KPPS juga diwajibkan untuk:

- Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS agar bisa diakses oleh publik.

- Segera menindaklanjuti setiap temuan atau laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas TPS, panwaslu kelurahan/desa, peserta pemilu, atau masyarakat pada hari pemungutan suara.

- Menjaga keamanan dan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara, serta memastikan kotak suara tersebut disegel dengan benar.

- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu kelurahan/desa.

- Menyerahkan kotak suara yang telah tersegel, berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.

BACA JUGA:Manfaat Buah Pisang untuk Kesehatan: Sumber Energi dan Nutrisi

BACA JUGA:Ampuh Hilangkan Jerawat, Ini 3 Cara Alami yang Bisa Lakukan

- Melaksanakan kewajiban lainnya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Bagi yang tertarik untuk menjadi anggota KPPS, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia minimal 17 tahun.

3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Kategori :