JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Selama masa kerja yang berlangsung sekitar satu bulan, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diwajibkan menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
Dalam proses penyelenggaraan pemilu, KPPS memiliki beberapa tugas utama, di antaranya:
- Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
- Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir serta pengawas TPS.
- Melakukan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan serta penghitungan suara, yang kemudian diserahkan kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui PPS.
BACA JUGA:7 Kebiasaan Sehari-hari yang Bisa Mengganggu Kesehatan
- Menjalankan tugas-tugas lain yang diberikan oleh KPU hingga PPS, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mengirimkan surat pemberitahuan kepada para pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap agar menggunakan hak pilih mereka di TPS.
- Melayani pemilih yang memiliki kebutuhan khusus.
- Menyampaikan surat pemberitahuan yang tidak terdistribusi kepada PPS.
KPPS juga memiliki beberapa wewenang dalam pelaksanaan pemilu, antara lain:
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
- Melaksanakan wewenang lainnya yang diberikan oleh KPU hingga PPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.