b9

Usai Dikritk, KPU Cabut Aturan Merahasiakan 16 Dokumen Capres-Cawapres

Usai Dikritk, KPU Cabut Aturan Merahasiakan 16 Dokumen Capres-Cawapres

Komisi Pemilihan Umum-Ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya membatalkan keputusan mengenai dokumen persayaratan capres-cawapres yang tidak bisa diakses publik.

Peraturan ini sebelumnya tertuang pada Keputusan KPU RI Nomor 731 tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.

"Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 731 tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU," jelas Ketua KPU Afifuddin pada jumpa pers, Selasa, 16 September 2025.

BACA JUGA:Deretan 16 Dokumen Capres-Cawapres Tak Bisa Diakses Publik, Ijazah Termasuk

Keputusan ini diambil setelah adanya koordinasi dengan pihak terkait. Terutama setelah banyaknya kritk dan masukan yang datang baik dari publik maupun DPR terkait kebijakan 16 dokumen yang dirahasiakan dari publik.

Pada aturan ini, terdapat 16 dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden yang tidak dapat diakses publik. Kebijakan ini menuai sorotan dari publik, terutama salah satu dokumen yang dimaksud di antaranya ialah ijazah atau surat keterang lulus.

Salah satu dokumen yang menjadi pembicaraan hangat hingga saat ini. Terutama saat ini isu mengenai ijazah mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo belum menemui titik terang. Hingga sang anak, Gibran Rakabuming Raka pun turut terseret dalam kasus ijazahnya.

Terdapat 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.

BACA JUGA:Ngeri! Tersangka Pembunuhan Malah Jadi Anggota DPRD

Berikut daftar dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang dinyatakan sebagai informasi yang dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan oleh KPU:

1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.

2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.

4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: