Tak Patuhi Instruksi Gubernur, Puluhan Angkutan Batu Bara Diamankan Ditlantas Polda Jambi

Kamis 12-09-2024,14:59 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Puluhan angkutan batu bara diamankan Ditlantas Polda Jambi, karena kedapatan tidak menaati instruksi gubernur.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi saat dikonfirmasi Rabu 12 September 2024, mengatakan penindakan terhadap angkutan batu bara yang melampaui batas jalur operasional.

Lanjutnya, hal ini harus dilakukan agar tidak terjadi kemacetan yang diakibatkan oleh angkutan batu bara.

"Karena sudah ada pembagian mobilisasi angkutan batu bara per wilayah Muaro Jambi sampai ke Talang Duku, Batanghari ke TUKS di bantaran Sungai Batanghari dan juga wilayah Tebo, Muaro Bungo ke arah pelabuhan dagang," kata Dhafi.

BACA JUGA:Pesawat Garuda Alami Kerusakan, Rombongan Umroh Diduga Terlantar, Ini Penjelasan Bandara Sultan Thaha Jambi

BACA JUGA:Pj Wali Kota Jambi Tutup Lomba Bercerita Tingkat SD dan MI, Ini Pesannya

Dia menegaskan jika terjadi lintas batas, maka akan terjadi penumpukan di Pelabuhan Talang Duku. "Jangan sampai sungai surut jadi lintas batas," katanya.

Adanya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan angkutan batu bara itu, polisi telah mengamankan berkisar 20 lebih angkutan.

Dia menegaskan agar pemilik tambang mengikuti aturan dan tidak memaksakan melintas di jalan nasional menuju Pelabuhan Talang Duku.

Dhafi juga memastikan bahwa penegakan aturan batu bara ini tidak dapat dilakukan sendiri, perlu kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan seperti Satgaswas Provinsi Jambi.

BACA JUGA:Tumpah Ruah, Ratusan Masyarakat Tanjung Agung Antusias Siap Menangkan JADI

BACA JUGA:Kwarnas Gerakan Pramuka Berikan Lencana Darma Bakti kepada Pj Wali Kota Jambi

"Harapan kita bersinergi, tentunya melakukan pengawasan di malam hari tidak mudah, ada satu strategi saling bersinergi. Tidak hanya Polda tapi satgaswas mengantisipasi tidak terjadinya kemacetan karena melanggar wilayah operasional angkutan batu bara," katanya.

Beberapa waktu lalu, Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan kembali aturan lewat surat Pemprov pada 2 September 2024.

Surat penegasan itu bernomor S.541.2442/SETDA.PRKM/IX/2024 itu ditujukan kepada para pihak yakni Pemegang Izin PKP2B, IUP-OP, IPP, IUJP dan Transportir.

Kategori :