Tak Patuhi Instruksi Gubernur, Puluhan Angkutan Batu Bara Diamankan Ditlantas Polda Jambi

Kamis 12-09-2024,14:59 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

Surat itu menegaskan kepada para pihak bahwasanya kendaraan pertambangan angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan yang telah ditentukan sebelumnya.

BACA JUGA:Wujudkan Satu Data Indonesia, BPS dan Pemkot Jambi Canangkan Kelurahan Cantik

BACA JUGA:Kebakaran Melanda Rumah Nenek di Dusun Padang Pelangeh, Kabupaten Bungo

Berdasarkan Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 pada 2 Januari 2024 tentang pengaturan lalu lintas angkutan batu bara, ditegaskan kembali bahwa kendaraan pertambangan angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan.

Ini mulai dari mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun yang melaksanakan Hauling menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku.

Kemudian, Pelabuhan Niaso dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun- Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

Kategori :