Asisten II Setda Provinsi Jambi, Johansyah, menyatakan bahwa BUMD Pemprov Jambi siap mengelola jika diberikan kepercayaan. Namun, saat ini belum ada persiapan karena masa kerjasama akan berakhir pada awal 2025.
BACA JUGA:Kesulitan Air, Warga Rela Antre di Sumur Bor yang Dibangun Satgas TMMD ke-121 Kodim 0415/Jambi
"BUMD siap jika ditunjuk untuk mengelola," ujarnya.
Sebagai informasi, BOT Hotel Ratu dimulai pada tahun 1995 dengan kerjasama antara Pemerintah Provinsi Jambi dan PT Jambi Sapta Manunggal Pratama (JSMP) untuk pembangunan dan pengelolaan Jambi Tepian Ratu River View dan Resort.
Pemprov Jambi menyediakan tanah seluas 52.084 m² dengan status Hak Pengelolaan (HPL), sementara PT JSMP memiliki hak guna bangun (HGB) selama 30 tahun, yang akan berakhir pada 2025.
Saat ini, tanah Pemprov juga digunakan untuk kerjasama lain dengan pihak ketiga, seperti Mall WTC di Kawasan Tanggo Rajo dan Jambi Business Center yang telah beroperasi.
Artikel ini juga sudah tayang di jambiekspres.co.id, dengan judul DPRD Provinsi Jambi Minta KSP Hotel Ratu dan RCC Dikelola BUMD