Kasus Ilegal Logging di Jambi, 4 Pelaku Coba Selundupkan Kayu Hutan, Nasibnya Kini di Tangan Polda Jambi

Kasus Ilegal Logging di Jambi, 4 Pelaku Coba Selundupkan Kayu Hutan, Nasibnya Kini di Tangan Polda Jambi

Polisi menunjukkan barang bukti ilegal logging di Jambi, dan 4 tersangka.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Upaya personel Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Jambi dalam memberantas ilegal logging di Jambi membuahkan hasil.

Pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, tim kepolisian berhasil mengamankan empat pelaku ilegal logging di Jambi, tepatnya Lingkar Selatan, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Keempat pelaku ilegal logging di Jambi tersebut terdiri dari SRY, yang bertindak sebagai sopir, serta NSR, EG, dan STY, yang berperan sebagai pengangkut dan penyusun kayu.

Penangkapan mereka dilakukan saat melintas di kawasan tersebut.

BACA JUGA:Terjerat Kasus Karhutla di Tanjab Barat, Pria Asal Riau Diancam 10 tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar Gegara

BACA JUGA:Kapolda Jambi Tutup Turnamen Volly Bhayangkari CUP Zona 2, Ini Juaranya

Menurut Wadir Krimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia, penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam.

Selain menangkap para pelaku, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa 36 batang kayu gelondongan dengan total volume 7,5 m³ dan sebuah truk yang digunakan dalam operasi ilegal ini. 

Kayu-kayu yang diamankan terdiri dari berbagai jenis, termasuk Kayu Mahang, Kayu Medang Labu, dan Kayu Petai.

Kayu-kayu tersebut diketahui rencananya akan dikirim ke Seberang Kota Jambi.

BACA JUGA:Ramai Ramai Saksikan Balap Pompong, Warga Padati Jembatan WFC Kualatungkal

BACA JUGA:Pemkab Batanghari Siapkan 45 Pohon Pinang, Sambut HUT RI ke 79 Tahun

“Ini adalah kayu hasil penebangan liar dari hutan. Pihak Tipidter saat ini tengah mendalami asal-usul kayu ini lebih lanjut,” ujar AKBP Taufik.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf A UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan Pasal 37 UU Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: