Mendag Zulhas Musnahkan Pakaian Bekas dan Barang Impor Ilegal Lainnya Senilai Rp46 Miliar

Selasa 06-08-2024,13:11 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

"Barang-barang ini tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Satgas telah mengambil langkah pengamanan terhadap barang-barang ilegal ini," jelas Zulhas.

Barang-barang tersebut kini dalam proses pemusnahan. "Barang-barang impor ilegal ini akan dimusnahkan. Jika ditemukan unsur tindak pidana, kami akan meneruskan kasus ini ke Kepolisian dan Kejaksaan Agung," tambahnya.

Selain aksi hari ini, Satgas juga telah melakukan penggerebekan di Kapuk Kamal, Jakarta Utara pada Jumat 26 Juli 2024.

BACA JUGA:Tingkatkan Kehandalan Listrik di Bengkulu Utara, PLN Operasikan Gardu Induk Argamakmur

BACA JUGA:I Gede Sumarjaya Puji Terobosan Erick Thohir Tentang Klasterisasi dan Holdingisasi BUMN

Dalam operasi tersebut, barang impor ilegal dengan nilai mencapai Rp40 miliar berhasil diamankan. 

Rinciannya mencakup Rp2,7 miliar dari handphone dan tablet, Rp20 miliar pakaian jadi dan siap pakai, Rp12,3 miliar elektronik, serta Rp5 miliar mainan anak-anak.

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran barang impor ilegal dan melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan yang merugikan. *

Artikel ini juga tayang di disway.id, dengan judul Mendag Zulhas Sita Produk Impor Ilegal Senilai Rp 46 M, Minta Masyarakat Sadar

Kategori :