JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Hari Selasa 6 Agustus 2024, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Barang Impor Ilegal menggelar konferensi pers dan pemusnahan barang bukti.
Ini, merupakan hasil pengawasan di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Aksi ini merupakan tindak lanjut dari upaya penegakan hukum terhadap barang-barang impor ilegal yang merugikan perekonomian negara.
Zulkifli Hasan, atau yang akrab disapa Zulhas, menjelaskan bahwa penindakan terhadap barang impor ilegal ini merupakan bagian dari strategi pengawasan yang diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024.
BACA JUGA:Usai Gagal Tes TNI, Joni Si Bocah Merah Putih Dipanggil Kodim
BACA JUGA:Kemarau Panjang, 72 Hektar Lahan Pertanian di Kabupaten Bungo Alami Kekeringan
"Hari ini kami menyampaikan hasil pengawasan dari Satgas Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. Penindakan ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait," ujar Zulhas dalam konferensi pers tersebut.
Dari hasil pengawasan yang dilakukan, berbagai barang impor ilegal telah diamankan. Di antaranya adalah:
- Bareskrim Polri berhasil menyita 1.883 balpres pakaian bekas impor.
- Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) melalui Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok, mengamankan 3.044 balpres pakaian bekas.
- DJBC Cikarang juga berhasil mengamankan berbagai produk, termasuk 695 produk jadi seperti karpet dan handuk, 332 pack tekstil seperti nilon dan polyester, 371 alas kaki, 6.578 pcs alat elektronik seperti laptop dan handphone, serta 5.896 pcs garmen pakaian jadi dan aksesoris.
- Kementerian Perdagangan mengamankan 20.000 rol kain gulungan tekstil dan produk tekstil (TPT) yang diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan dan laporan surveyor.
BACA JUGA:Mewujudkan Swasembada Gula Nasional 2030
BACA JUGA:Potensi Pertumbuhan Ekonomi Digital di Indonesia
Secara keseluruhan, nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp46.188.205.400.