JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Proses pembangunan Jalan Tol Jambi-Betung terus dipercepat.
Khusus untuk lahan tol yang berada di Provinsi Jambi, semua masalah telah diselesaikan.
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi memastikan bahwa pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Jambi-Betung di wilayah mereka telah rampung 100%.
Kepala Dinas PUPR Muaro Jambi, Yultasmi, mengungkapkan bahwa progres pelaksanaan jalan tol Jambi-Betung di wilayah Kabupaten Muaro Jambi telah berjalan sesuai target.
BACA JUGA:PLN Ajukan 3 Triliun PMN 2025 Untuk Bangun Kelistrikan Daerah Terpencil
BACA JUGA:Sekda Provinsi Sudirman Harap Siswa SMAN Titian Teras Menjadi Generasi Unggul dan Berkualitas
"Saat ini, pembebasan lahan sudah rampung, meskipun sempat ada persoalan di Bertam. Namun, setelah musyawarah tahap kedua, kini hanya menunggu proses persetujuan pembayaran," kata Yultasmi.
Progres fisik pembangunan jalan tol juga sudah dimulai. Proses ini sempat melalui beberapa rapat penting, termasuk rapat yang dipimpin oleh Staf Presiden dan dihadiri oleh Bupati, yang membahas masalah PKKPR.
Untuk pertimbangan teknis dari BPN Kabupaten Muaro Jambi juga telah selesai dan diserahkan kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk, yang bertanggung jawab atas pembangunan jalan tol tersebut.
Kepala BPJN Jambi, Ibnu Kurniawan, mengatakan bahwa hingga Sabtu, 6 Juli 2024, progres jalan tol seksi 3, yaitu ruas Bayung Lencir-Tempino (Baleno), telah mencapai 86,2%, naik 1% dibandingkan pekan sebelumnya.
BACA JUGA:Progres Pembangunan Jalan Tol Akses IKN
BACA JUGA:INFO GRAFIS: Realisasi APBN Semester I-2024
"Kenaikan 1% ini karena pekerjaan yang tersisa kecil, tetapi volumenya besar," jelas Ibnu. Ia menambahkan bahwa meskipun masih ada 20 hari lagi sebelum akhir bulan, progres pekerjaan di awal atau pertengahan proyek biasanya lebih cepat.
Untuk seksi 4, yaitu ruas Tempino-Simpang Ness sepanjang 19 kilometer, proses pembukaan lahan atau land clearing hampir rampung.
"Masih tersisa 700 meter yang belum selesai karena masalah lahan. Namun, rinciannya belum diupdate," tambah Ibnu.