Kasus Korupsi! Mantan Kepala Cabang Bank Syariah Indonesia Rimbo Bujang Dituntut 3 Tahun Penjara
Sidang kasus korupsi KUR di BSI KCP Rimbo Bujang.-suryaelviza/jambi-independent.co.id-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mantan Kepala Cabang Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimbo Bujang, Ermalia Wendi dituntut 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi.
Sementara Mardiantoni, staf pemasaran dan marketing BSI KCP Rimbo Bujang, dituntut oleh jaksa 2 tahun 6 bulan penjara.
Kedua terdakwa terjerat kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BSI, KCP Rimbo Bujang 1 pada tahun 2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4.825.000.000.
Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi.
BACA JUGA:Geger! Kebakaran Hanguskan 2 Rumah di Tanjung Katung Muaro Jambi
Tuntutan pertama dibacakan untuk Ermalia Wendi yang merupakan mantan Kacab BSI Rimbo Bujang.
"Terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU tipikor dan dijatuhkan pidana 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 200 juta," kata JPU.
"Jika tidak mampu membayar bisa diganti dengan 6 bulan kurangan. Membayar uang pengganti Rp 1 miliar. Jika tidak mampu membayar maka harta bendanya akan dilelang atau penjara 1 tahun 6 bulan," sambungnya.
Sementara untuk Mardiantoni, JPU menyampaikan bahwa hukumannya lebih ringan dibanding Kepala Cabang.
BACA JUGA:Nah Loh! Bareskrim Naikkan Kasus Kayu Terseret Banjir di Sumut ke Penyidikan
"Terbukti bersalah melanggar pasal 3 dan menjatuhkan pidana 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti 6 bulan penjara,"ujar JPU.
Adapun kedua terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah pada pasal 2 UU tipikor. "Tidak terbukti bersalah dan membebaskan dari dakwaan primer,"bebernya.
Mirna Novita Amir, Kuasa Hukum terdakwa Mardiantoni yang ditemui usai sidang mengatakan bahwa terdakwa merasa berat atas tuntutan yang disampaikan oleh JPU.
"Sebab terdakwa hanya sebagai marketing yang menjalankan tugasnya dan tidak mendapatkan manfaat apapun dari kasus ini. Dan kita sebagai penasehat hukum akan menyampaikan pembelaan dan pendapat secara tertulis Minggu depan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



