Pj Bupati Sarolangun Lantik 91 Pejabat Eselon II, III, dan Eselon IV, Ini Nama-namanya

Kamis 27-06-2024,16:33 WIB
Reporter : Koni
Editor : Gita Savana

Menurutnya seorang Pj Bupati sebenarnya tidak diperbolehkan untuk melakukan mutasi.

“Saya sebenarnya dilarang melakukan mutasi. Tapi bisa melakukan mutasi apabila mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Jadi proses untuk melakukan mutasi melalui tahapan-tahapan,” terangnya.

BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Jambi Bakal Cek Pencemaran Sungai Tantang, Akibat Limbah Milik PT Fortius di Tanjab Barat

BACA JUGA:Heboh, Rekening Bank Member MSL Diretas, Belasan Juta Raib

Ditambahkan dia, hal ini sesuai dengan Permendagri No 24 tahun 2023, Pasal 15 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Walikota.

“Hal ini saya sampaikan menunjukkan bahwa apa yang kami lakukan sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan sudah melalui proses cermat dan teliti. Sehingga tidak sembarangan. Semua prosedur sudah kami lewati,” bebernya.

Selain itu, tambahnya, pelantikan ini dilakukan menyangkut dengan kebutuhan organisasi dan dalam kaitan penyegaran kepada para ASN yang telah menduduki suatu jabatan tertentu. Disamping itu, sebagai pengembangan karir bagi para ASN.

“Yang paling penting juga ini sebagai peningkatan kinerja. Saya melakukan evaluasi realisasi anggaran dalam kaitan memantau, melihat dan mencermati apakah bapak ibu semua melaksanakan kinerja sesuai dengan yang diharapkan. Jadi ada ukuran-ukuran kinerja tertentu yang menyebabkan saya melakukan mutasi,” terang, Kabiro Perencanaan Kemendagri ini.

BACA JUGA:Dukungan untuk H Abdul Rahman Maju Pilwako Jambi Makin Meluas, 4 Generasi Bersatu

BACA JUGA:Jemaah Haji Asal Tanjab Timur Tutup Usia di Mekah

Pantauan Jambi Independent, usai prosesi pelantikan, PJ Bupati Sarolangun, didampingi Pabung Kodim 040 Sarko, Asisten I Setda Sarolangun, dan para Kepala OPD di Lingkup Kabupaten Sarolangun, menyalami satu persatu pejabat yang baru saja dilantik. *

 

Kategori :