Regulasi yang Tepat untuk Koperasi yang Kuat di Indonesia

Rabu 19-06-2024,15:25 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

Harapan terhadap pemerintahan baru itu mencakup beberapa aspek:

Pertama, penguatan regulasi perkoperasian. Adanya pembaruan regulasi yang lebih mendukung perkembangan koperasi, termasuk regulasi yang mendukung integrasi antara koperasi sektor keuangan dan koperasi produksi, serta regulasi yang mendukung transformasi digital koperasi.

BACA JUGA:HP Vivo Y02t Kini Hanya Dijual Seharga Rp 1 Jutaan, Cek Spesifikasi Lengkapnya

BACA JUGA:Update Harga iPhone 15 hingga iPhone 15 Pro Max di Bulan Juni 2024

Kedua, dukungan Infrastruktur dan Teknologi. Pemerintah diharapkan dapat menyediakan dukungan infrastruktur teknologi yang memadai, termasuk akses internet yang luas dan perangkat keras yang diperlukan untuk digitalisasi koperasi.

Ketiga, peningkatan kapasitas dan literasi digital. Diharapkan adanya program-program pelatihan dan peningkatan kapasitas yang fokus pada literasi digital bagi pengurus dan anggota koperasi, sehingga mereka dapat lebih siap dalam mengadopsi teknologi informasi dan digitalisasi.

Kempat, akses pembiayaan yang lebih mudah. Pemerintah diharapkan dapat menyediakan akses pembiayaan yang lebih mudah dan terjangkau bagi koperasi, termasuk melalui program-program kredit yang didukung oleh pemerintah.

Kelima, penguatan kolaborasi dan kemitraan. Diharapkan adanya penguatan kolaborasi dan kemitraan antara koperasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, sektor swasta, dan lembaga keuangan, untuk mendukung pengembangan koperasi.

BACA JUGA:KUR Mandiri 2024, pinjaman Rp 10-25 juta Tempo 3 Tahun Berapa Angsurannya? Cek Dulu Disini

BACA JUGA:Update Pinjaman KUR BRI 2024 dari Rp 10 Juta sampai Rp 100 Juta, Proses Cepat

Dengan mengatasi tantangan-tantangan tersebut dan memenuhi harapan-harapan ini, koperasi di Indonesia dapat lebih berperan dalam pembangunan ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Sehingga cita-cita bersama mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dapat nyata terwujud. *

Oleh: Prof Dr H Ahmad Subagyo adalah peneliti, trainer, dosen, Chairman Institusi Perguruan Tinggi Chairman, penulis buku

Kategori :