Regulasi yang Tepat untuk Koperasi yang Kuat di Indonesia

Rabu 19-06-2024,15:25 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

Kelima, Desjardins (Kanada). Ini adalah salah satu koperasi kredit terbesar di Amerika Utara dengan fokus pada layanan keuangan bagi anggota dan menerapkan tata kelola yang baik dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan demokrasi.

Praktik terbaik ini menunjukkan penerapan prinsip koperasi yang kuat, tata kelola yang baik, fokus pada kepentingan anggota, dan pembatasan keuntungan untuk menjaga nilai-nilai koperasi.

Regulasi Indonesia

Regulasi perkoperasian di Indonesia saat ini dinilai belum sepenuhnya memadai untuk menjamin keberlangsungan usaha koperasi.

BACA JUGA:Taman Wisata Bukit Kaba, Cocok di Coba Untuk Pendaki Pemula

BACA JUGA:Anggota DPRD Dapil Jaluko Zulkifli I Bagikan Bantuan Hewan Kurban di Jaluko

Beberapa isu utama terkait regulasi, antara lain Undang-Undang Perkoperasian yang perlu disempurnakan, yakni UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan koperasi modern dan revisi UU baru masih dalam proses pembahasan.

Hal lainnya adalah pengaturan usaha simpan pinjam belum memadai. Belum ada regulasi yang komprehensif mengatur usaha simpan pinjam koperasi, termasuk perlindungan simpanan anggota dan kebijakan penyehatan koperasi.

Keterbatasan kegiatan usaha koperasi yang masih dibatasi berdasarkan jenisnya, sehingga memasung kreativitas dan menghambat pengembangan usaha koperasi.

Selain itu, belum ada pengaturan koperasi sekunder dan apex. Belum ada pengaturan yang jelas mengenai koperasi sekunder dan apex koperasi serta ekosistem untuk memenuhi kebutuhan anggota dan inovasi bisnis.

BACA JUGA:Mobile Legends: Build Granger Tersakit 2024, Cocok Buat Solo Rank

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kebakaran Mini Market di Olak Kemang, Kota Jambi

Perlindungan koperasi hingga kini belum memadai, seperti penetapan bidang usaha khusus dan wilayah operasi, dinilai belum memadai.

Regulasi transformasi digital yang masih parsial, sehingga diperlukan regulasi utuh yang mengatur transformasi digital pada koperasi. Selama ini koperasi hanya diatur secara parsial dalam beberapa regulasi.

Untuk menjamin keberlangsungan usaha koperasi, diperlukan pembaruan regulasi perkoperasian secara holistik dan komprehensif yang mencakup perlindungan, pengawasan, kegiatan usaha, dan transformasi digital koperasi.

Salah satu tantangan utama yang dihadapi koperasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) adalah integrasi antara koperasi sektor keuangan dengan koperasi produksi, seperti sektor pertanian dan peternakan.

Kategori :