Oleh: Cdl
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polisi merupakan lembaga yang didirikan sebagai lembaga negara yg memiliki tugas mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial, memberikan jaminan keamanan dan rasa aman menangani kejahatan dan hal hal yang kontra produktif dlm kehidupan sosial kemasyarakatan.
Dalam mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial agar ada keamanan dan rasa aman warga yang melakssanakan aktifitas untuk dapat berproduksi agar dapat hidup tumbuh dan berkembang inilah tugas polisi sebagai penjaga kehidupan.
Chrisnanda-Ist/jambi-independent.co.id-
Di dalam menjaga kehidupan polisi diberi kewenangan melakukan upaya paksa namun koridornya pada hukum. Dalam konteks ini hukum sebagai refleksi peradaban maka polisi sebagai penegak hukum dan keadilan dapat dimaknai sebagai pembangun peradaban.
Penegakan hukum, sadar atau tidak polisi sebetulnya sudah menggunakan pendekatan kekuasaan, penguasaan, atau power, authority.
BACA JUGA:Strikes Berdarah Indonesia Ini Mesti Dinaturalisasi untuk Perkuat Timnas di Putaran Ketiga
BACA JUGA:Hurmin-Gerry Resmi Diusung PPP untuk Pilkada Sarolangun 2024
Agar penegakkan hukum yang dilakukan polisi dapat berfungsi sebagai pembangun peradaban maka spirit penegakkan hukum setidaknya mencakup : 1. Dilakukan untuk menyelesaikan konflik secara beradab 2. Memiliki dampak pencegahan agar tidak terjadi konflik yang lebih luas 3. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada korban dan pencari keadilan 4. Membangun budaya patuh hukum 5. Agar ada kepastian 6. Sebagai bagian dari edukasi.
Kerja polisi ada di ranah birokrasi maupun masyarakat yang benang merahnya adalah pemolisian ( policing). Pemolisian merupakan segala usaha dan upaya yang dilakukan oleh kepolisian pada tingkat manajemen maupun operasional dengan atau tanpa upaya paksa untuk mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial.
Keteraturan sosial dalam konteks pemolisian adalah keamanan dan rasa aman. Tindakan tegas kepolisian dalam mewujudkan keamanan dan rasa aman dalam konteks demokrasi yaitu : 1. supremasi hukum 2. Memberikan jaminan dan perlundungan HAM 3. Tranasparan 4. Akuntabel 5. Berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat 6. Adanya pembatasan dan pengawasan kewenangan.
Polisi dan pemolisiannya bukan untuk penguasaan, kekuasaan, atau alat penguasa yang menindas rakyatnya, melainkan untuk produktifitas agar meningkatnya kualitas hidup manusia dan semakin manusiawinya manusia. Konteks humanisme inilah yang dimaknai polisi penjaga kehidupan yang menjaga harkat dan martabat manusia yang produktif tidak terganggu oleh hal hal yang kontra produktif.
BACA JUGA:Jadi Puncak Ibadah Haji, Ini Makna dan Tujuan Wukuf di Padang Arafah
BACA JUGA:Hasil Euro 2024: Jerman bantai Skotlandia 5-1
Oleh karena itu, etika kepolisian menunjukkan bahwa polisi dalam pemolisianya tidak boleh menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaan yang dimilikinya.