Sesuai dengan hadits nabi Muhammad SAW yang di riwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib,
di terangkan bahwa, “Nabi memerintahkanku untuk menyembelih unta hewan kurban miliknya, dan Nabi memerintahkan agar aku tidak memberi apapun kepada tukang potong sebagai upah pemotongan,” (HR. Bukhari).
Biasanya setelah pembagian daging kurban, Bagian kulit hewan masih tersisa banyak.
BACA JUGA:Ketua DPRD Provinsi Jambi Berikan Materi Kuliah kepada 84 Mahasiswa Fakultas Hukum Unja
BACA JUGA:Polisi Ungkap Kasus Video Syur Mahasiswa di Jambi, Ternyata Ini Pelakunya
Karena kulit hewan kurban jarang ada yang menginginkannya.
Nabi Muhammad SAW melarang umatnya untuk menjualnya, karena perkara ini sudah dijelaskan dalam haditsnya yaitu.
“Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka kurbannya tidak diterima,” (HR. Hakim dan Baihaqi. Hadis ini dishahihkan Albani). hadits ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah.
BACA JUGA:Berikut 3 Tips Mudah Agar Memiliki Janin Perempuan
Itulah mengenai larangan dalam menjual daging kurban, sebab masih banyak yang membutuhkannya.
Apabila sudah terlanjur terjual, maka uang dari hasil penjualan tersebut harus di sedekahkan ke fakir miskin*