Orang yang paling berhak untuk mendapatkan daging kurban ialah fakir miskin.
BACA JUGA:Juara Baru Realme C67 : Rekomendasi HP Harga 2 Jutaan
BACA JUGA:Menpora Pastikan Pembangunan IKN Selaras dengan Pemuda, Dukung Gerbangtara
Pembagian daging kurban harus disegerakan, karena menjaga kesegaran daging dan menjaga, daging tetep segar saat di olah.
Orang-orang yang mendapatkan daging kurban, berhak menggunakan daging semaunya.
Tetapi walaupun sudah menjadi hak penerima daging kurban, ada beberapa hal yang tidak diperbolehkan dilakukan pada daging kurban.
Salah satunya tidak diperbolehkan untuk menjualnya.
BACA JUGA:Demokrat Siapkan 3 Nama Calon Pengganti Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsurizal, Siapa Saja?
Mungkin sebagian dari kita bertanya, kenapa tidak boleh di jual dan siapa yang mau menjual.
Mengingat daging kurban merupakan daging pemberian.
Larangan menjual daging kurban ini berlaku untuk semua kalangan, termasuk orang-orang kaya yang menerimanya.
Apabila mereka benar-benar tidak menginginkan daging tersebut, mereka bisa memberikannya ke yang lebih membutuhkan.
BACA JUGA:KPK Periksa Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dalam Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi
BACA JUGA:Yang Beragama Islam Wajib Tahu! 5 Tips Anak Cerdas dengan Islamic Parenting
Hukum larangan menjual daging kurban ini juga berlaku untuk tukang sembelih hewan kurban.