Mencari Harun Masiku, KPK Periksa Mahasiswa, Ali Fikri Duga Ada yang Lindungi Tersangka

Jumat 31-05-2024,17:57 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

Selain Harun Masiku, anggota KPU periode 2017—2022, Wahyu Setiawan, juga terlibat dalam perkara ini.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Baru Ditempati, Mall Pelayanan Publik Muaro Jambi Sudah Roboh

BACA JUGA:Timnas Panggil Malik dan Nadeo, Yance dipulangkan

Wahyu Setiawan, yang telah menjadi terpidana dalam kasus yang sama, saat ini menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Wahyu Setiawan dijatuhi pidana berdasarkan Putusan MA Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021 juncto putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo. putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain hukuman penjara, Wahyu Setiawan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Wahyu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. *

Kategori :