KPK Dalami Dugaan Korupsi di 31 Proyek RSUD Terkait Kasus Kolaka Timur
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu.-Antara/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memperdalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana Korupsi dalam pembangunan 31 rumah sakit umum daerah (RSUD) di berbagai wilayah Indonesia.
Langkah ini dilakukan setelah lembaga antirasuah tersebut menangani kasus yang menjerat proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa proses pendalaman dilakukan secara paralel dengan penyidikan kasus di Kolaka Timur.
"Kami juga mendalami untuk yang 31 rumah sakit yang lainnya. Karena, kami menduga tidak hanya di Kolaka Timur bahwa ada peristiwa pidana seperti ini," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 24 November 2025 malam.
BACA JUGA:Bekali Mahasiswa Hadapi Dunia Kerja, UPA PKK UNJA Adakan Kuliah Umum Public Speaking
Pembangunan RSUD Kolaka Timur dan 31 RSUD lain tersebut merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk tahun 2025 serta dijalankan oleh Kementerian Kesehatan.
"31 RSUD lain, kami juga sedang mendalami ini khususnya. Ini kan proyek dari Kementerian Kesehatan," tambah Asep.
Kasus dugaan korupsi di Kolaka Timur mulai terbongkar pada 9 Agustus 2025, ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan lima tersangka.
Mereka adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024-2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kemenkes Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra bernama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
BACA JUGA:UNJA Jadi Tuan Rumah Workshop dan Rakor BKS PTN Barat Bidang Teknik 2025
KPK kemudian mengumumkan tiga tersangka tambahan pada 6 November 2025, meski identitasnya belum dipublikasikan saat itu. Pada 24 November 2025, lembaga tersebut resmi merilis nama ketiganya sekaligus melakukan penahanan.
Mereka adalah ASN di Badan Pendapatan Daerah Sultra, Yasin (YSN), Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kemenkes, Hendrik Permana (HP), serta Direktur Utama PT Griksa Cipta Aswin Griksa (AGR).
Kasus ini terkait dengan proyek peningkatan fasilitas RSUD Kolaka Timur dari Kelas D menjadi Kelas C yang didanai dana alokasi khusus (DAK).
Proyek tersebut merupakan bagian dari rencana Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 32 RSUD di berbagai daerah, dengan total anggaran mencapai Rp4,5 triliun pada tahun 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




