JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Baru-baru ini, Ketua Komunitas Sopir Batu Bara (KS Bara) Tursiman, berharap agar tak ada proses hukum.
Pernyataan Tursiman ini terkait dengan kasus perusakan Kantor Gubernur Jambi, pada aksi sopir angkutan batu bara yang tergabung dalam KS Bara, Senin 22 Januari 2024 lalu.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistra, tersenyum.
"Kita profesional dalam bekerja," kata perwira menengah dengan tiga melati di pundaknya itu, saat dikonfirmasi Jumat 26 Januari 2024.
BACA JUGA:Original Levi's Store di WTC Jambi Hadir dengan Konsep Menarik
BACA JUGA:Polda Jambi Ajak Pers Jaga Situasi Kamtibmas yang Kondusif di Jambi
Lanjutnya, segala laporan yang diterima oleh kepolisian, wajib ditindak lanjuti. Begitu juga dengan laporan Pemprov Jambi ke Polda Jambi, terkait perusakan Kantor Gubernur Jambi.
"Kita akan tindak lanjuti laporan tersebut, sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku," kata dia.
Untuk diketahui, massa sopir angkutan batu bara dari KS Bara membubarkan diri dari Kantor Gubernur Jambi, Rabu 24 Januari 2024.
Sebelum membubarkan massa sopir angkutan batu bara, Ketua KS-Bara Tursiman minta jangan ada proses hukum.
BACA JUGA:7 Tips Mencegah PCOS pada Wanita, Tips untuk Kesehatan Reproduksi Optimal
BACA JUGA:Intip Warna Cat Rumah Pembawa Rezeki Berdasarkan Shio Kamu Yuk
"Kita sudah rapat dan sepakat bahwa hari ini kita akan mengakihiri demo kita. Apapun hasilnya yang dikerjakan tidak ada yang sia-sia. Semuanya sebuah proses," kata Ketua KS-Bara Tursiman.
Dirinya juga memohon maaf dan menyinggung terkait jangan ada proses hukum.
"Seperti yang kami sampaikan, kami mau pulang dengan syarat terlebih dulu mohon maaf atas kesalahan kami mecah kaca yang barangkali tentunya pelanggaran hukum," kata dia.