b9

Wakapolda Jambi Ingatkan Target Penyelesaian Perkara di Polda Jambi Minimal 70 Persen

Wakapolda Jambi Ingatkan Target Penyelesaian Perkara di Polda Jambi Minimal 70 Persen

Wakapolda Jambi M Mustaqim-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polda Jambi menggelar Pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Reserse Tahun Anggaran 2025 dengan tema “Reserse Presisi Siap Melayani”, Senin 15 Desember 2025.

Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Siginjai Lantai 3 Polda Jambi tersebut dibuka langsung oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol M Mustaqim.

Hadir pula para Pejabat Utama Polda Jambi, para Kasubbag Renmin/Kaurmin satker dan jajaran Polda Jambi, para Kasat Reserse Polres jajaran, serta para operator Sakti BMN satker dan jajaran Polda Jambi.

Dalam arahannya, Wakapolda Jambi menegaskan bahwa tema Reserse Presisi Siap Melayani merupakan amanah yang harus dilaksanakan oleh seluruh jajaran fungsi reserse.

BACA JUGA:Tak Sampai 24 Jam, Polres Muaro Jambi Tangkap Salah Satu Pengeroyok yang Menewaskan Sopir Angkutan Batu Bara

Ia menyampaikan bahwa fungsi reserse adalah garda terdepan dalam menjaga keadilan, kepastian hukum, dan rasa aman masyarakat. Oleh karena itu, setiap pelaksanaan tugas harus berorientasi pada pelayanan yang profesional dan berkeadilan.

Wakapolda menekankan bahwa penerapan Scientific Crime Investigation menjadi sebuah keharusan, di mana setiap pengungkapan kasus harus didukung oleh data, analisis, serta bukti ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. 

"Pendekatan Restorative Justice juga harus dijalankan dengan penuh kepekaan, pertimbangan yang matang, serta kemampuan mendengarkan aspirasi masyarakat, sehingga setiap keputusan yang diambil tetap objektif, proporsional, dan berpegang pada prinsip keadilan," tegasnya 

Lebih lanjut, Wakapolda mengingatkan agar perlindungan terhadap masyarakat kecil dan kelompok rentan menjadi prioritas utama.  

BACA JUGA:Ngobrol Santai dengan Jambi Independent, Konsul Jenderal Jepang Bantu Perbaikan Infrastruktur dan Pendidikan

"Penanganan perkara harus dilakukan secara cepat, responsif, dan tepat guna mencegah timbulnya keresahan serta persepsi negatif di tengah masyarakat," ujarnya.

Sebagai target kinerja, Wakapolda Jambi menegaskan bahwa penyelesaian perkara minimal 70 persen pada tahun 2025 harus dapat dicapai melalui komitmen dan disiplin seluruh jajaran reserse Polda Jambi.

Usai sambutan kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi dengan menghadirkan narasumber dari Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jambi, Imigrasi Kelas I TPI Jambi.

Kemudian, Kepala Kantor Wilayah HAM Jambi, guna memperkuat sinergi dan kolaborasi lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan tugas fungsi reserse yang presisi dan humanis.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait