JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit.
Keppres Nomor 6 tahun 2024 ini ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024.
Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
BACA JUGA:Ternyata, Begini Warna Api Neraka, Tempat Siksaan di Akhirat
Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
BACA JUGA:Timsus Illegal Drilling Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 3 Penambang Minyak Ilegal
BACA JUGA:iPhone Turun Harga, Cek Disini Ada iPhone 11, iPhone 12, iPhone 13, iPhone 14, iPhone 15
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00