b9

WFH Berlaku Usai Lebaran 2026, ASN Cuma Kerja 4 Hari? Ini Dampak Besarnya ke BBM dan Ekonomi

WFH Berlaku Usai Lebaran 2026, ASN Cuma Kerja 4 Hari? Ini Dampak Besarnya ke BBM dan Ekonomi

Usai lebaran, ASN dan swasta WFH?-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas di tengah melonjaknya harga minyak dunia.

Kebijakan work from home (WFH) resmi akan diterapkan usai Lebaran 2026, dan dampaknya disebut bisa menghemat bahan bakar minyak (BBM) hingga 20 persen!

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang memastikan kebijakan tersebut akan mulai berlaku setelah Hari Raya Idulfitri.

“WFH akan didetailkan, tetapi sesudah Lebaran kita berlakukan. Untuk ASN dan diimbau juga untuk sektor swasta,” tegas Airlangga.

BACA JUGA:Tak Sampai 24 Jam! Perampok Lansia 80 Tahun di Tanjab Timur Ditangkap Saat Mau Kabur Lewat Laut

Namun, kebijakan ini tidak berlaku penuh setiap hari. Pemerintah hanya akan menerapkan WFH selama satu hari dalam sepekan, sebagai langkah kompromi antara efisiensi energi dan produktivitas kerja.

Hemat BBM 20 Persen, Ini Alasan Pemerintah

Di balik kebijakan ini, ada alasan besar: krisis energi global yang terus membayangi. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyebut bahwa satu hari WFH bisa memberikan dampak signifikan.

“Ada hitungan kasar, bisa menghemat sekitar 20 persen penggunaan BBM,” ungkapnya.

Artinya, jika jutaan pekerja tidak bepergian dalam satu hari, konsumsi bahan bakar nasional bisa ditekan secara drastis. Ini menjadi strategi cepat pemerintah untuk menjaga stabilitas energi di tengah konflik global yang memicu kenaikan harga minyak.

BACA JUGA:Momentum Lebaran, Wisata Riau Diserbu dari Hari Kedua hingga Ketiga

Tapi Ada Catatan: Tidak Semua Bisa WFH!

Meski terdengar menggiurkan, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua sektor. Pemerintah memastikan bahwa layanan publik tetap berjalan normal dan tidak terdampak.

Artinya, sektor seperti kesehatan, transportasi, dan pelayanan masyarakat tetap harus bekerja seperti biasa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait