Simak! Segini Besaran BIPIH 2024, Berdasarkan Keppres Biaya Haji 1445 H

Kamis 11-01-2024,15:19 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

BACA JUGA:Wajib Tahu, 8 Makanan Ini Dilarang Disimpan di Kulkas

BACA JUGA:7 Tips Atasi Kulit Belang Akibat Paparan Sinar Matahari

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp95.862.448,00

g. Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122,00

h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448,00

i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558,00

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219,00

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609.469,00

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002,00

m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448,00

BACA JUGA:Resiko Makan Daging Anjing Bagi Kesehatan dan Dampak Lainnya

BACA JUGA:Mau Rezeki Mengalir Deras? Ini Lho Amalan Penarik Rezeki dari Segala Arah Menurut Gus Baha

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya.

Kemudian dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567,00.

Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000,00.

Kategori :