JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Hari ini, Senin tanggal 16 Oktober 2023, merupakan salah satu hari yang cukup bersejarah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sesuai yang sudah dijadwalkan, MK rencananya akan membacakan putusan gugatan syarat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu 2024.
Sebenarnya, ada 11 gugatan terkait batas usia capres dan cawapres di Pemilu 2024 yang didaftarkan ke MK.
Hari ini, MK akan membacakan putusan 7 gugatan batas usia capres dan cawapres yang sudah masuk.
BACA JUGA:Cek Harganya, iPhone 15 segera Dijual di Indonesia, Buruan Serbu...
Pembacaan putusan uji materi tentnag batas usia capres dan cawapres tersebut, akan dibacakan oleh MK pada hari Senin 16 Oktober, pukul 10.00 WIB.
Penelusuran melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) RI, disebutkan jika pembacaan putusan sejumlah perkara uji materi tersebut akan digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
“Senin 16 Oktober 2023, 10.00 wib. Pengucapan putusan,” tulis di laman resmi milik MK RI tersebut, seperti dikutip jambi-independent.co.id, dari disway.id.
Selain batas usia capres dan cawapres, MK juga akan membacakan putusan sejumlah perkara di sana. Salah satunya Nomor 29/PUU-XXI/2023.
BACA JUGA:Khasiat Konsumsi Bawang Putih Bagi Tubuh Banyak yang Tak Mengetahui
BACA JUGA:Waduh, Dua Bulan Harga TBS Sawit Masih Rendah
Perkara ini diketahui diajukan atas nama Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Partai yang kini dipimpin oleh Kaesang itu, mengajukan gugatan yang sama ke MK.
Dalam permohonannya ke MK RI, PSI meminta agar batas usia untuk capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.
Kemudian, ada juga perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023. Pemohonnya adalah Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika.