b9

MK Tegaskan: Hanya BPK yang Sah Hitung Kerugian Negara, Lembaga Lain Gugur?

MK Tegaskan: Hanya BPK yang Sah Hitung Kerugian Negara, Lembaga Lain Gugur?

Foto ilustrasi audit, sementara MK menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menghitung kerugian keuangan negara.--freepik--

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru membawa perubahan besar dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia.

Dalam putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menghitung kerugian keuangan negara.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menyebut putusan ini sekaligus mengakhiri perdebatan panjang mengenai siapa yang berhak menetapkan nilai kerugian negara.

Menurutnya, kewenangan tersebut memang sudah diamanatkan dalam Pasal 23E UUD 1945, yang menempatkan BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara.

BACA JUGA:Terungkap! Ribuan WNI Terjebak Sindikat Online di Kamboja, 3.000 Lebih Sudah Dipulangkan

“Putusan ini memperjelas dan mempertegas posisi BPK, sehingga tidak ada lagi tumpang tindih antar lembaga,” ujar Fahri seperit dikutip dari Beritasatu.

Ia menjelaskan, dalam perkara tindak pidana korupsi, yang diakui secara hukum adalah kerugian nyata (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian.

Oleh karena itu, hasil audit BPK menjadi satu-satunya acuan yang memiliki kekuatan hukum mengikat dalam menentukan besaran kerugian negara.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK juga menegaskan bahwa penetapan kerugian negara merupakan unsur penting dalam pembuktian tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Ibadah Haji Tenang dengan Paket RoaMAX Haji Telkomsel, Kuota Hingga 42GB

Hal ini selaras dengan ketentuan dalam KUHP terbaru, khususnya pasal yang mengatur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada keuangan negara.

Dengan adanya putusan ini, lembaga lain seperti aparat penegak hukum maupun instansi pengawas internal tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan nilai kerugian negara secara mandiri. Peran mereka tetap ada, namun harus merujuk pada hasil audit resmi dari BPK.

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berwenang melakukan audit sekaligus menetapkan besaran kerugian negara dalam perkara keuangan negara. Putusan ini sekaligus menolak gugatan uji materi yang diajukan mahasiswa.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 9 Februari 2026 oleh majelis hakim konstitusi yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

BACA JUGA:Tips Haji 2026 untuk Lansia agar Tetap Bugar dan Khusyuk Saat di Tanah Suci Makkah dan Madinah

Para pemohon menilai aturan tersebut belum memberikan kejelasan mengenai pihak yang berwenang menghitung kerugian negara serta standar penilaiannya. Mereka berpendapat penentuan kerugian negara seharusnya tidak bergantung pada satu lembaga.

Selain itu, pemohon juga menilai kerugian negara harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah dan dinilai secara independen oleh hakim dalam proses peradilan pidana.

Namun, MK dalam pertimbangannya menyatakan penghitungan kerugian negara dapat dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional, yakni BPK.

Kewenangan tersebut merujuk pada Pasal 23E ayat (1) UUD 1945, serta diperkuat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang memberikan mandat untuk menilai dan menetapkan kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kebakaran Hebohkan Arab Melayu Jambi

MK menilai dalil pemohon terkait ketidakjelasan norma tidak beralasan secara hukum. Menurut MK, ketentuan yang diuji sudah jelas dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dengan pertimbangan tersebut, MK memutuskan menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan para pemohon.

Fahri menilai, langkah ini penting untuk menciptakan kepastian hukum dan menghindari subjektivitas dalam proses penegakan hukum. Ia juga mendorong DPR segera melakukan penyesuaian regulasi agar sejalan dengan putusan MK tersebut.

“Ke depan, penanganan kasus korupsi harus berbasis pada hasil audit lembaga yang kredibel, sehingga proses hukum menjadi lebih transparan dan akuntabel,” tutupnya. *

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait